1. APA
QURBAN ITU ?
Qurban /
Udh-hiyah : adalah menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kambing) di hari-hari
dibolehkannya ber-qurban sebagai bentuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada
Allah SWT.
2. DASAR
HUKUMNYA APA ?
QS Al-Kautsar (108) : 2) “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah”.
Juga berdasarkan sabda Rasul saw dari sahabat Anas r.a : “bahwa Rasul
saw ber-qurban dengan 2 (dua) ekor domba
yang warna putihnya lebih banyak dan yang bertanduk, kemudian aku (Anas r.a)
melihat Rasul saw meletakkan kaki beliau di atas dahi hewan tersebut, kemudian
beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan menyembelihnya dengan tangan
beliau sendiri.” (HR Jama’ah)
3. KAPAN DIMULAINYA PERINTAH QURBAN ?
Ibadah qurban mulai di syariatkan pada tahun ke 2
(dua) setelah Rasul saw Hijrah ke Madinah, sama hal-nya dengan Zakat dan Shalat
2 (dua) Hari Raya.
4. APA HIKMAH DARI IBADAH QURBAN ?
Disyariatkannya qurban adalah untuk bersyukur pada
Sang pemberi nikmat yang telah begitu banyak memberikan kenikmatan, diberi
hidup dan kehidupan tahun demi tahun, berlapang / menggemberikan keluarga, menyimpan (menambah) pahala dan juga
menghapus dosa.
5. APA HUKUMNYA QURBAN ?
Menurut Madzhab Hanafi Wajib
berdasarkan perintah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar (108) : 2, dan juga Sabda Rasul saw : “ Barang siapa
mempunyai kelapangan (kemudahan) untuk ber-Qurban dan ia tidak ber-Qurban maka,
maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami. (HR Ahmad &
Ibnu Majah).
menurut
madzhab lain hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, hal
ini berdasarkan beberapa Hadits, diantaranya sabda Rasul saw dari Ummu Salamah
r.a bahwa sesungguhnya Rasul saw bersabda : “ Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah,
dan ingin ber-qurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku.” (HR Jama’ah
kecuali Bukhori).
Sementara menurut Madzhab Syafi’i hukumnya adalah Sunnah
Kifayah bagi setiap keluarga muslim, hal ini berdasarkan Hadits
dari Mihnaf bin Sulaim ia berkata : ketika kami wuquf bersama Rasul saw
kemudian Rasul saw bersabda : “ Wahai Sekalian manusia, bagi setiap keluarga
setiap tahun hendaklah ber-qurban.” (HR Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu
Majah). Dan qurban adalah Sunnah ‘Ain bagi setiap muslim
minimal seumur hidup satu kali.
6. APA SYARAT KESUNNAHANNYA ?
1.
Mampu
(untuk membeli hewan qurban)
2.
Merdeka.
3.
Madzhab
Mailiki menambahkan orang yang qurban tidak sedang Haji. Adapun musafir selain
Haji maka di sunnahkan untuk qurban.
Bagi anak kecil yang mampu (untuk membeli hewan
qurban) dan belum baligh diperbolehkan untuk qurban, yang membeli hewan
qurbannya adalah walinya (orang tuanya)
7. APA SYARAT SAHNYA ?
1.
Selamatnya/bebasnya
hewan qurban dari hal-hal yang membatalkan qurban yakni ada 4 (empat) : Tampak
jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, terlalu kurus.
2.
Waktu
Pelaksanaan qurban di waktu yang telah di khususkan yaitu menurut mayoritas
ahli fiqih 3 (tiga) hari saja, saat Hari Raya dan 2 (dua) hari sesudahnya. Hal
ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Umar, Ali dan Ibnu Abbas sesungguhnya
mereka berkata : Hari-hari pemotongan Qurban itu 3 (tiga) hari, yang paling
utama adalah yang paling awal. Dan Ibnu Umar berkata : Pemotongan qurban (bisa)
2 (dua) hari setelah Hari Raya Qurban. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam
Al-Muwatho).
Sementara menurut Madzhab Syafi’i waktu pelaksanaan qurban 4 (empat)
hari, yaitu Hari Raya Qurban dan 3 (tiga) hari Tasyrik setelah 10 Dzulhijjah
(11,12,13 Dzulhijjah), hal ini berdasarkan sabda Rasul saw : Arofah adalah
waktunya untuk ber-wuquf, dan hari Tasyrik semuanya waktu untuk memotong hewan
qurban.” (HR Baehaqi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
3.
Pelaksanaan
pemotongan qurban setelah shalat Ied & Khutbah Ied, tidak boleh sebelum
itu, berdasarkan Hadits Barro bin ‘Azib
dalam Sohihain : “ Yang pertama kami lakukan pada hari ini (idul adha)
adalah shalat kemudian kami pulang setelah itu baru kami melaksanakan
pemotongan hewan qurban.”
Disyaratkan pula untuk ber-niat bagi yang ingin ber-qurban, sesuai
dengan hadits Rasul saw :” Sesungguhnya semua amal harus ada niatnya, dan
bagi sesuatu sesuai dengan niatnya”
8. HEWAN APA SAJA YANG BOLEH DI-QURBANKAN ?
Tidaklah sah hewan qurban kecuali berupa unta, sapi (kerbau) atau
kambing (domba), berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Hajj (22) : 34, dan tidak ada
satu riwayatpun dari Nabi saw dan para sahabatnya yang berqurban kecuali dengan
3 (tiga) macam hewan di atas.
9. HEWAN MANA YANG PALING UTAMA ?
Madzhab Hanafi : yang paling
banyak dagingnya, dikarenakan manfa’at yang banyak yang terkandung di dalamnya.
Senada dengan pendapat ini madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat hewan yang
paling utama untuk di qurbankan urutannya adalah :
1.
Unta,
2.
Sapi,
3.
Kambing
Sementara menurut madzhab Maliki yang paling utama urutannya adalah
1.
Domba,
karena dagingnya bagus/enak
2.
Sapi
3.
Unta
10. APA YANG DISUNNAHKAN PADA HEWAN QURBAN ?
1.
Domba
yang masih muda, yang berusia 6 bulan atau masuk ke 7 bulan. Ini pendapat
madzhab Hanafi & Hambali. Sementara menurut madzhab Maliki & Syafi’i
yang berusia 1 tahun lebih (sudah
memasuki usia 2 tahun).
2.
Kambing,
menurut madzhab Hanafi & Hambali yang berusia 1 tahun dan sudah memasuki
tahun ke 2. Untuk Sapi atau Kerbau yang berusia 2 tahun dan sudah memasuki
tahun ke 3, dan untuk Unta yang sudah berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun
ke 6.
3.
Menurut
Madzhab Maliki, kambing yang sudah berusia 1 tahun, sapi atau kerbau yang
berusia 3 tahun dan unta yang berusia 5 tahun.
4.
Menurut
Madzhab Syafi’i, Kambing dan sapi yang sudah berusia 3 tahun, sedang unta yang
sudah berusia 5 tahun memasuki usia 6 tahun.
11. BOLEH TIDAK QURBAN GABUNGAN (URUNAN) ?
Mengenai hewan gabungan (harganya/belinya), disepakati oleh para ulama
fiqih bahwa domba & Kambing tidak bisa digabungkan untuk beberapa orang
hanya untuk seorang saja (perorangan), sementara Sapi dan unta bisa untuk 7
orang, hal ini berdasarkan hadits Jabir ia berkata : Kami melaksanakan qurban
bersama Rasul saw di Hudaibiyah : 1 ekor
unta untuk 7 orang, dan satu ekor sapi untuk 7 orang.
12. BAGAIMANA QURBAN UNTUK SATU KELUARGA ?
Madzhab Maliki & Hambali membolehkan seseorang berqurban untuk (atas
nama) keluarganya dengan 1 ekor kambing, atau 1 ekor sapi atau 1 ekor unta, hal
ini berdasarkan Hadits dari “Aisyah r.a : Sesungguhnya Nabi saw ber-qurban 1
ekor domba atas nama Muhammad dan Keluarga Muhammad, dan Nabi saw juga
ber-qurban dengan 2 ekor domba yang berwarna putih dan bertanduk atas nama
Muhammad dan satunya lagi atas nama Umatnya Muhammad.(HR Muslim & Abu
Daud).
13. SIFAT-SIFAT HEWAN ADA 3 :
1.
YANG
DIANJURKAN :
Domba yang gemuk, yang bertanduk dan warnanya dominan putih. Dan yang lebih
Afdhol (utama) lagi yang bagus bentuknya.
2.
YANG
DIMAKRUHKAN:
Yang terbelah telinganya, yang berlubang telinganya, tidak ada
telinganya, atau ada yang terpotong dibagian telinganya, yang patah tanduknya,
tidak ada tanduknya atau tertutup tanduknya, terpotong bulunya, juling matanya,
tanggal sebagian giginya karena tua atau lainnya.
3.
YANG
DILARANG :
Tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,
terlalu kurus .
14. ADAB BER-QURBAN APA SAJA ?
1.
Mengikat/mempersiapkan
hewan qurban sebelum pelaksanaan (QS Al-Hajj (22) : 32).
2.
Menyembelih
sendiri, jika bisa dan mampu. Diriwayatkan suatu ketika Rasul saw ber-qurban
dengan 100 ekor unta, 64 ekor di potong oleh beliau dan sisanya oleh Ali bin
Abi Tholib.
3.
Hendaknya
yang ber-qurban menyaksikan saat pemotongan hewan qurbannya sebagai sunnah dan
juga mengharapkan magfiroh/ampunan dari Allah SWT.
4.
Menghadapkan
hewan qurban ke Qiblat.
5.
Disunnahkan
saat akan menyembelih membaca do’a : Bismillahi Wallahu Akbar, Allohumma
hadza minka wa ilayka.
6.
Yang
ber-qurban membaca do’a : Allahumma minka, walaka sholaati wanusuki
wamahyaya wamamaati lillahi robbil ‘Alamin, laa syariika lahu, wabidzalika
umirtu, wa ana minal muslimin.
7.
Hewan
yang di qurbankan gemuk dan besar.
8.
Menggunakan
alat yang tajam untuk menyembelih.
9.
Menurut
Madzhab Syafi’i ada 5 hal yang disunnahkan saat memotong qurban : Membaca
basmalah, membaca sholawat atas Nabi saw, menghadapkan hewan qurban ke qiblat,
membaca takbir sebelum basmalah atau sesudahnya, membaca do’a agar diterima
qurbannya dengan do’a : Allohumma hadzihi minka wa ilayka.
15. BOLEH TIDAK MEMAKAN DAGING QURBAN BAGI YANG
BER-QURBAN?
Bagi yang ber-qurban di perbolehkan memakan daging
qurbannya, dasarnya QS Al-Hajj (22):36).
Yang disunnahkan dalam pembagian daging qurban
adalah : 1/3 untuk di makan sendiri, 1/3 dihadiahkan untuk karib kerabat, dan
1/3 nya lagi di sedekahkan untuk orang-orang miskin. Hal ini berdasarkan apa
yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasul saw ketika qurban memberi
makan keluarganya 1/3, memberi makan tetangganya yang fakir 1/3, dan
menyedekahkan 1/3 sisanya kepada peminta-minta (Hafidz Abu Musa Al-Asfahani).
16. BISA APA TIDAK QURBAN UNTUK ORANG LAIN ?
Madzhab Hanafi & Hambali membolehkan qurban
atas nama orang yang telah meninggal dan pahalanya untuk orang yang telah meninggal.
Sedangkan menurut Madzhab Sya’fi’i harus ada izin
dari orang lain yang akan di atas namakan, jika atas nama orang yang telah
meninggal harus berdasarkan wasiat sebelum ia meninggal.
(Zulkarnain AH, Rujukan Kitab Al-Wajiz fil- Fiqhil
Islami juz 1 karangan Dr. Wahbah Zuhaili)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar