Home

Minggu, 31 Mei 2015

FIQIH PUASA

PUASA
Puasa (Shoum) : Secara bahasa artinya menahan diri dari sesuatu.
Menurut Syara’ artinya menahan diri dari yang membatalkan puasa di siang hari mulai terbit matahari sampai terbenam matahari.

Rukun Puasa :
Menahan diri dari syahwat perut dan kelamin, disertai niat di malam hari menurut Madzhab Maliki & Syafi’i.

Hikmah Puasa :
Bersifat agama, ruhani maupun materi yakni ketaatan kepada Allah swt  yang diberi pahala dengannya , mewujudkan kebersihan jiwa , membangun akhlaq mulia diantaranya Menjauhkan diri dari kejelekan lisan, pendengaran, penglihatan, melawan hawa nafsu dan godaan setan, menjaga amanah dan merasa diawasi oleh Allah baik saat sepi maupun ramai, menjaga kesehatan.

Kewajiban Puasa :
Terdapat dalam Surat Al-Baqoroh ayat 183-185 dan Hadits Nabi saw :” Islam dibangun atas 5 hal yakni Bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan pergi haji bagi yang mampu”. (Muttafaq ‘alaih)
Serta Ijma (kesepakatan) umat muslim tentang wajibnya puasa Ramadhan.
Dan kewajiban Puasa Ramadhan terjadi setelah peristiwa perubahan arah qiblat ke Ka’bah, pada tanggal 10 Sya’ban tahun ke 2 setelah Hijrah, Nabi saw berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali dalam 9 tahun.

MACAM-MACAM PUASA :
1.     Wajib : Puasa Ramadhan, Puasa Kafarot, dan Puasa Nadzar.
  1. Sunnah : Puasa Daud, Puasa 3 hari disetiap bulan, Puasa Senin & Kamis, Puasa 6 hari di bulan Syawal, Puasa Arofah (9 Dzulhijjah), Puasa 8  Dzulhijjah, Puasa Tasu’a dan ‘Asyuro (9 & 10 Muharam), Puasa di bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharam, Rajab) dalam Madzhab Maliki & Syafi’I, Puasa bulan Sya’ban.
  2. Haram : Puasa sunnahnya seorang istri tanpa izin atau keridhoan dari suami kecuali suami tidak ada , Puasa Syakk (ragu apakah sudah masuk Ramadhan atau masih sya’ban), Puasa di hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyrik, Puasanya orang yang haid & Nifas, Puasa orang yang khawatir dirinya akan mengalami kehancuran (sakit parah) jika ia berpuasa, Setengah bagian akhir dari sya’ban kecuali untuk qodho, nadzar adau kafarot, atau sebelumnya terbiasa melakukan puasa daud atau senin kamis.
  3. Makruh : Puasa terus menerus (Dahr), Puasa khusus hari jum’at atau sabtu, Puasa hari Syakk, Puasa 1 atau 2 hari sebelum Ramadhan  menurut Jumhur (mayoritas) Ulama. Menurut Madzhab Maliki Puasa terus menerus dan khusus hari Jum’at tidak makruh.
SYARAT WAJIB PUASA :
1.     Islam
  1. Baligh (tidak wajib untuk anak kecil)
  2. Berakal (tidak wajib untuk orang gila)
  3. Mampu untuk Puasa (tidak wajib untuk orang sakit parah, orang tua, ibu hamil/menyusui)
  4. Muqim tidak dalam perjalanan 

SYARAT SAH PUASA :
1.    Niat. Tempatnya di hati, artinya adalah bertekad mengerjakan sesuatu, tetapi disunnahkan me-lafadzkan niat dengan lisan menurut madzhab Syafi’I, karena melafadkannya dapat menolong hati dan menjauhkan dari was-was.
Syarat Niat :
a.     Niat di malam hari, sesuai sabda nabi saw : “Siapa yang tidak ber-niat puasa dimalam hari sebelum subuh, maka tidak sah puasanya”. (HR Ahmad)
  1. Menentukan Niat (jelas) apakah puasa Ramadhan atau lainnya, tidak boleh niat puasa secara mutlak tanpa penjelasan puasa apa yang akan dikerjakan, ini menurut mayoritas ulama. Sedangkan menurut madzhab Hanafiah tidak disyaratkan menentukan niat secara jelas.
  2. Mantap dengan niat, jika pada malam harinya seseorang syakk(ragu)kemudian  ia niat jika besok Ramadhan maka besok saya puasa wajib, jika tidak maka saya puasa sunah, maka tidak sah puasanya.
  3. Berulang-ulangnya niat sesuai dengan berulang-ulangnya hari, ini pendapat mayoritas ulama kecuali madzhab Maliki, maka disyaratkan mengulang-ngulang niat tiap malam selama Ramadhan, karena puasa setiap hari adalah ibadah yang ada batasannya (mulai-akhir) tidak berkaitan dengan hari lainnya.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki cukup niat satu kali saja di awal Ramadhan, maka boleh puasa selama satu bulan dengan satu kali niat saja, karena kewajibannya adalah puasa selama satu bulan dengan dalil “maka barang siapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah “ (QS Al-Baqoroh : 185)

 2. Suci dari Haid & Nifas
3. Telah Tibanya waktu puasa

HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM PUASA
Menurut pendapat madzhab Hanafi ada 3 sunnah:
1.     Sahur
  1. Meng-akhirkan sahur
  2. Menyegerakan buka puasa
Sedang menurut pendapat madzhab Malik selain 3 hal diatas ada 3 tambahan yaitu :
1.     Menjaga Lisan dari yang diharamkan
  1. Menjaga anggota tubuh dari yang diharamkan
  2. I’tikaf di akhir Ramadhan
Sementara menurut Madzhab Syafi’I & Hambali ada 11 sunnah puasa :
1.     Sahur walaupun dengan seteguk air, dan mengakhirkannya (sebelum subuh)
  1. Menyegerakan Buka Puasa saat Maghrib telah tiba dan sebelum shalat maghrib
  2. Ber-do’a ketika berbuka puasa. Allahumma laka shumtu dan seterusnya
  3. Memberi makanan atau minuman kepada orang yang berbuka puasa
  4. Mandi Junub, atau Haid atau Nifas sebelum Subuh
  5. Menjaga lisan dan anggota tubuh dari hal-hal yang tidak bermanfa’at
  6. Meninggalkan hal-hal mubah yang dapat bersenang-senang baik dengan mendengarnya, melihatnya, menyentuhnya dan mencium baunya,
  7. Tidak ber-bekam
  8. Berlapang lapang kepada keluarga, berbuat baik kepada saudara, memperbanyak sedekah kepada fakir miskin.
  9. Menyibukkan diri dengan menambah ilmu agama, tadarrus Al-Qur’an, dzikir, sholawat kepada Nabi saw, siang maupun malam hari.
  10. I’tikaf, khususnya di 10 hari terakhir Ramadhan 
HAL YANG DI MAKRUH KAN DALAM PUASA :
1.     Puasa Terus Menerus (Wishol), yakni tidak berbuka puasa baik dengan makanan maupun minuman selama dua hari, menurut madzhab syafi’I puasa wishol ini haram.
  1. Berciuman dengan istri/suami dan segala hal yang dapat mengantarkan pada hubungan suami istri walaupun dengan membayangkan atau melihatnya saja.
  2. Berlebih-lebihan dalam hal-hal yang mubah
  3. Menyicipi makanan
YANG MEMBOLEHKAN UNTUK TIDAK PUASA
1.     Dalam Perjalanan (musafir) yakni perjalanan yang cukup jauh dimana dibolehkan pula meng-qoshor shalat, jaraknya sekitar 89 KM. Serta perjalanannya bukan dalam rangka maksiat. Namun menurut mayoritas ulama jika kuat tetap berpuasa ketika musafir maka itu lebih utama.
  1. Sakit, yakni orang yang akan mengalami sakit yang berat jika tetap berpuasa atau penyakitnya bertambah berat.
  2. Ibu Hamil atau Menyusui,  jika mereka merasa khawatir terhadap kandungannya atau anak yang disusuinya. Jika mereka tidak berpuasa maka wajib menggantinya (qodho) dihari lain dan tidak perlu membayar fidyah menurut madzhab Hanafi,  sementara menurut madzhab Maliki selain qodho juga membayar fidayah untuk ibu yang menyusui saja, sedangkan menurut madzhab Syafi’I dan Hambali meng-qodho & membayar fidyah jika ibu hamil / menyusui khawatir terhadap kandungan atau anak yang disusuinya.
  3. Orang yang sudah terlampau tua / sepuh. Bagi mereka tidak perlu meng-qodho puasa hanya membayar fidyah saja setiap harinya memberi makan fakir miskin. (QS Al-Baqoroh : 184)
  4. Sangat lapar & haus, jika dikhawatirkan apabila memaksakan diri berpuasa akan mati, hilang akal (pingsan), bagi mereka cukup meng-qodho puasa di hari lain. (QS Al-Baqoroh : 195).
  5. Pekerja Berat seperti petani, tukang pandai besi, pembuat roti dsb jika terlalu lelah karena pekerjaannya dan dikhawatirkan akan membahayakan jika memaksakan berpuasa maka boleh bagi mereka tidak berpuasa dan bagi mereka harus menggantinya di hari yang lain.
YANG MEMBATALKAN PUASA
1.     Sampai nsesuatu ke tenggorokan secara sengaja baik berupa makanan, minuman, obat.
  1. Hubungan suami istri di siang hari, baik keluar sperma maupun tidak.
  2. Keluar sperma karena mencium atau menyentuh suami/istri.
  3. Muntah dengan sengaja
Menurut madzhab Maliki dan Hambali keluarnya mani atau madzi karena melihat atau memikirkan hal-hal yang mengundang syahwat juga membatalkan puasa,  namun menurut madzhab Syafi’I & Hanafi keluar madzi tidak membatalkan puasa.

QODHO (MENGGANTI ) PUASA
Wajib qodho bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur seperti sakit, bepergian atau haid atau tidak berpuasa tanpa udzur (QS Al-Baqoroh : 185), meng-qodho nya sesuai dengan jumlah  hari ia tidak berpuasa, bisa dengan berurutan bisa juga tidak berurutan meng-qodhonya sebagaimana sabda Rosul saw : “ Qodho Romadhan boleh di pisah, boleh ber-urutan (HR Daru Quthni).
Hukum nya ber-dosa orang yang tidak berpuasa tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) sebagaimana sabda Rosul saw : “ Barang siapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa Rukhsoh (keringanan yang dibolehkan) juga bukan karena sakit maka tidak mencukupinya puasa satu tahun terus menerus jika ia berpuasa selama itu”. (HR Turmudzi)

WAKTU QODHO
Setelah Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya, dan disunnahkan untuk menyegerakan meng-qodho.

PUASANYA ORANG YANG MENINGGAL DUNIA
-          Jika seseorang meninggal ketika ia belum memungkinkan untuk qodho dikarenakan sakit atau bepergian maka tidak wajib baginya meng-qodho.
-          Jika seseorang meninggal ketika ia sudah memungkinkan untuk qodho, tidak wajib bagi wali si mayit (keluarganya) untuk meng-qodho nya menurut madzhab Syafi’I melainkan cukup memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud (675 gram) makanan pokok setiap harinya sesuai dengan jumlah hari si mayit tidak berpuasa.
-          Sedangkan menurut madzhab Hambali bagi wali berpuasa untuk mayit untuk lebih ber-hati hati.

KAFAROH (DENDA) PUASA
Wajib Kafaroh serta meng-qodho puasa dikarenakan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara sengaja seperti hubungan suami istri di siang hari, juga bagi yang makan atau minum dengan sengaja menurut madzhab Hanafi & Maliki.
Adapun bentuk Kafaroh menurut mayoritas ulama adalah : memerdekakan budak, puasa terus menerus selama 60 hari,  memberi makan 60 fakir miskin. Sementara menurut madzhab Maliki boleh memilih diantara 3 tersebut di atas.
Jika Hubungan suami istri ber-ulang ulang (di lain hari)  di siang hari bulan Ramadhan maka cukup melaksanakan kafaroh sekali saja menurut madzhab Hanafi, sementara menurut mayoritas ulama kafaroh nya sesuai dengan jumlah seseorang membatalkan puasanya sesuai dengan hari ia membatalkan puasanya, karena setiap hari adalah ibadah yang tersendiri.

FIDYAH PUASA
Wajib membayar fidyah bagi orang yang tidak berpuasa karena berat baginya untuk berpuasa (QS Al-Baqoroh : 184).
Fidyah menurut mayoritas Ulama adalah sebesar 1 mud (675 gram) makanan pokok setiap harinya, sesuai dengan hari seseorang tidak berpuasa. Sedangkan menurut madzhab Hanafi sebesar setengah Sho’ gandum (menurut Hanafi 1 Sho’ = 2.751 gram)
Fidyah wajib untuk 4 golongan :
1.     Orang yang sudah tidak kuat berpuasa seperti orang yang terlampau tua.
  1. Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil sekali. (QS AL-Hajj :78)
  2. Ibu Hamil & Menyusui
  3. Orang yang belum melunasi hutang puasanya sampai datang puasa (Ramadhan) berikutnya, kecuali ada udzur seperti sakit, gila dsb. Hal ini menurut pendapat mayoritas ulama, namun menurut madzhab Hanafi tidak perlu membayar fidyah.

(Zulkarnain AH dari Kitab Al-Wajiiz fil Fiqhi juz 1, karangan Syeikh Wahbah Zuhaili)

Jumat, 17 Oktober 2014

Hadits Mimpi Buruk beserta latar belakangnya (Asbabul Wurud)

حديث: أخرج أحمد ومسلم  عن جابر قال.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا رأى أحدكم الرؤيا يكرهها فليبصق عن يساره ثلاثا، وليستعذبالله من الشيطان ثلاثا، وليتحول عن جنبه الذي كان عليه ".
وأخرج أحمد والبخاري عن أبي سعيد سعيد الخدري أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إذا رأى إحدكم الرؤيا يحبها فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها، وليحدث بها، وإذا رأى غير ذلك مما يكره فإنما ذلك من الشيطان، فليستعذ بالله من شرها ولا يذكرها لأحد فإنها لا تضره ".

Hadits dikeluarkan oleh Ahmad & Muslim dari Jabir berkata, bersabda Rasulullah saw : Ketika kalian bermimpi yang tidak disukai (mimpi buruk) maka ludahkanlah sebanyak 3x kearah kiri, dan mintalah perlindungan pada Allah dari setan sebanyak 3x, dan rubahlah posisi tidurnya dari posisi semula.

Dan hadits dikeluarkan oleh Ahmad & Bukhori dari Abu Said Al-Khudri bahwa sesungguhnya ia mendengar Rasulullah saw bersabda : Jika kalian bermimpi yang kalian sukai maka itu adalah dari Allah, maka pujilah Allah atas mimpi itu, dan ceritakan mimpi itu. Dan jika bermimpi selain itu yakni jika bermimpi yang tidak disukai (mimpi buruk) maka itu dari setan, maka mintalah perlindungan pada Allah dari kejelekannya dan janganlah menceritakannya, karena mimpi itu tidak akan berdampak buruk.

Asbabul Wurud (latar belakang) :

Dikeluarkan oleh Ahmad & Muslim dari Jabir bin Abdillah bahwa seseorang pernah datang pada Rasulullah saw dan berkata : Wahai Rasulullah, saya bermimpi dalam tidurku bahwa kepalaku terputus kemudian menggelinding dan aku pun mengikutinya/mengejarnya, kemudian Rasul berkata : Itu (mimpi) dari setan, jika kalian bermimpi yang tidak kalian sukai (mimpi buruk)  janganlah menceritakannya kepada siapapun dan mintalah perlindungan pada Allah dari setan.



(zul, kitab Alluma’ fi asbaabil wuruudil hadits karangan Imam Assuyuthi)