PUASA
Puasa (Shoum) : Secara bahasa artinya menahan diri dari sesuatu.
Menurut Syara’ artinya menahan diri dari yang membatalkan puasa
di siang hari mulai terbit matahari sampai terbenam matahari.
Rukun Puasa :
Menahan diri dari syahwat perut dan kelamin, disertai niat di
malam hari menurut Madzhab Maliki & Syafi’i.
Hikmah Puasa :
Bersifat agama, ruhani maupun materi yakni ketaatan kepada Allah
swt yang diberi pahala dengannya , mewujudkan kebersihan jiwa , membangun
akhlaq mulia diantaranya Menjauhkan diri dari kejelekan lisan, pendengaran,
penglihatan, melawan hawa nafsu dan godaan setan, menjaga amanah dan merasa
diawasi oleh Allah baik saat sepi maupun ramai, menjaga kesehatan.
Kewajiban Puasa :
Terdapat dalam Surat Al-Baqoroh ayat 183-185 dan Hadits Nabi saw
:” Islam dibangun atas 5 hal yakni Bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan
sesungguhnya Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
puasa di bulan Ramadhan dan pergi haji bagi yang mampu”. (Muttafaq ‘alaih)
Serta Ijma (kesepakatan) umat muslim tentang wajibnya puasa
Ramadhan.
Dan kewajiban Puasa Ramadhan terjadi setelah peristiwa perubahan
arah qiblat ke Ka’bah, pada tanggal 10 Sya’ban tahun ke 2 setelah Hijrah, Nabi
saw berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali dalam 9 tahun.
MACAM-MACAM PUASA :
1.
Wajib : Puasa Ramadhan,
Puasa Kafarot, dan Puasa Nadzar.
- Sunnah : Puasa Daud, Puasa 3 hari
disetiap bulan, Puasa Senin & Kamis, Puasa 6 hari di bulan Syawal,
Puasa Arofah (9 Dzulhijjah), Puasa 8 Dzulhijjah, Puasa Tasu’a dan
‘Asyuro (9 & 10 Muharam), Puasa di bulan haram (Dzulqo’dah,
Dzulhijjah, Muharam, Rajab) dalam Madzhab Maliki & Syafi’I, Puasa
bulan Sya’ban.
- Haram : Puasa sunnahnya seorang istri
tanpa izin atau keridhoan dari suami kecuali suami tidak ada , Puasa Syakk
(ragu apakah sudah masuk Ramadhan atau masih sya’ban), Puasa di hari raya
Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyrik, Puasanya orang yang haid &
Nifas, Puasa orang yang khawatir dirinya akan mengalami kehancuran (sakit
parah) jika ia berpuasa, Setengah bagian akhir dari sya’ban kecuali untuk
qodho, nadzar adau kafarot, atau sebelumnya terbiasa melakukan puasa daud
atau senin kamis.
- Makruh : Puasa terus menerus (Dahr),
Puasa khusus hari jum’at atau sabtu, Puasa hari Syakk, Puasa 1 atau 2 hari
sebelum Ramadhan menurut Jumhur (mayoritas) Ulama. Menurut Madzhab
Maliki Puasa terus menerus dan khusus hari Jum’at tidak makruh.
SYARAT WAJIB PUASA :
1.
Islam
- Baligh (tidak wajib untuk anak kecil)
- Berakal (tidak wajib untuk orang gila)
- Mampu untuk Puasa (tidak wajib untuk
orang sakit parah, orang tua, ibu hamil/menyusui)
- Muqim tidak dalam perjalanan
SYARAT SAH PUASA :
1.
Niat. Tempatnya di hati, artinya adalah
bertekad mengerjakan sesuatu, tetapi disunnahkan me-lafadzkan niat dengan lisan
menurut madzhab Syafi’I, karena melafadkannya dapat menolong hati dan
menjauhkan dari was-was.
Syarat
Niat :
a.
Niat di malam hari,
sesuai sabda nabi saw : “Siapa yang tidak ber-niat puasa dimalam hari sebelum
subuh, maka tidak sah puasanya”. (HR Ahmad)
- Menentukan Niat (jelas) apakah puasa
Ramadhan atau lainnya, tidak boleh niat puasa secara mutlak tanpa
penjelasan puasa apa yang akan dikerjakan, ini menurut mayoritas ulama.
Sedangkan menurut madzhab Hanafiah tidak disyaratkan menentukan niat
secara jelas.
- Mantap dengan niat, jika pada malam
harinya seseorang syakk(ragu)kemudian ia niat jika besok Ramadhan
maka besok saya puasa wajib, jika tidak maka saya puasa sunah, maka tidak
sah puasanya.
- Berulang-ulangnya niat sesuai dengan
berulang-ulangnya hari, ini pendapat mayoritas ulama kecuali madzhab
Maliki, maka disyaratkan mengulang-ngulang niat tiap malam selama
Ramadhan, karena puasa setiap hari adalah ibadah yang ada batasannya
(mulai-akhir) tidak berkaitan dengan hari lainnya.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki cukup niat satu kali
saja di awal Ramadhan, maka boleh puasa selama satu bulan dengan satu kali niat
saja, karena kewajibannya adalah puasa selama satu bulan dengan dalil “maka
barang siapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah “
(QS Al-Baqoroh : 185)
2. Suci dari Haid & Nifas
3. Telah Tibanya waktu puasa
HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM PUASA
Menurut pendapat madzhab Hanafi ada 3 sunnah:
1.
Sahur
- Meng-akhirkan sahur
- Menyegerakan buka puasa
Sedang menurut pendapat madzhab Malik selain 3 hal diatas ada 3
tambahan yaitu :
1.
Menjaga Lisan dari yang
diharamkan
- Menjaga anggota tubuh dari yang
diharamkan
- I’tikaf di akhir Ramadhan
Sementara menurut Madzhab Syafi’I & Hambali ada 11 sunnah
puasa :
1.
Sahur walaupun dengan
seteguk air, dan mengakhirkannya (sebelum subuh)
- Menyegerakan Buka Puasa saat Maghrib
telah tiba dan sebelum shalat maghrib
- Ber-do’a ketika berbuka puasa.
Allahumma laka shumtu dan seterusnya
- Memberi makanan atau minuman kepada
orang yang berbuka puasa
- Mandi Junub, atau Haid atau Nifas
sebelum Subuh
- Menjaga lisan dan anggota tubuh dari
hal-hal yang tidak bermanfa’at
- Meninggalkan hal-hal mubah yang dapat
bersenang-senang baik dengan mendengarnya, melihatnya, menyentuhnya dan
mencium baunya,
- Tidak ber-bekam
- Berlapang lapang kepada keluarga,
berbuat baik kepada saudara, memperbanyak sedekah kepada fakir miskin.
- Menyibukkan diri dengan menambah ilmu
agama, tadarrus Al-Qur’an, dzikir, sholawat kepada Nabi saw, siang maupun
malam hari.
- I’tikaf, khususnya di 10 hari terakhir
Ramadhan
HAL YANG DI MAKRUH KAN DALAM PUASA :
1.
Puasa Terus Menerus
(Wishol), yakni tidak berbuka puasa baik dengan makanan maupun minuman selama
dua hari, menurut madzhab syafi’I puasa wishol ini haram.
- Berciuman dengan istri/suami dan segala
hal yang dapat mengantarkan pada hubungan suami istri walaupun dengan
membayangkan atau melihatnya saja.
- Berlebih-lebihan dalam hal-hal yang
mubah
- Menyicipi makanan
YANG MEMBOLEHKAN UNTUK TIDAK PUASA
1.
Dalam Perjalanan
(musafir) yakni perjalanan yang cukup jauh dimana dibolehkan pula meng-qoshor
shalat, jaraknya sekitar 89 KM. Serta perjalanannya bukan dalam rangka maksiat.
Namun menurut mayoritas ulama jika kuat tetap berpuasa ketika musafir maka itu
lebih utama.
- Sakit, yakni orang yang akan mengalami
sakit yang berat jika tetap berpuasa atau penyakitnya bertambah berat.
- Ibu Hamil atau Menyusui, jika
mereka merasa khawatir terhadap kandungannya atau anak yang disusuinya.
Jika mereka tidak berpuasa maka wajib menggantinya (qodho) dihari lain dan
tidak perlu membayar fidyah menurut madzhab Hanafi, sementara
menurut madzhab Maliki selain qodho juga membayar fidayah untuk ibu yang
menyusui saja, sedangkan menurut madzhab Syafi’I dan Hambali meng-qodho
& membayar fidyah jika ibu hamil / menyusui khawatir terhadap
kandungan atau anak yang disusuinya.
- Orang yang sudah terlampau tua / sepuh.
Bagi mereka tidak perlu meng-qodho puasa hanya membayar fidyah saja setiap
harinya memberi makan fakir miskin. (QS Al-Baqoroh : 184)
- Sangat lapar & haus, jika
dikhawatirkan apabila memaksakan diri berpuasa akan mati, hilang akal
(pingsan), bagi mereka cukup meng-qodho puasa di hari lain. (QS Al-Baqoroh
: 195).
- Pekerja Berat seperti petani, tukang
pandai besi, pembuat roti dsb jika terlalu lelah karena pekerjaannya dan
dikhawatirkan akan membahayakan jika memaksakan berpuasa maka boleh bagi
mereka tidak berpuasa dan bagi mereka harus menggantinya di hari yang
lain.
YANG MEMBATALKAN PUASA
1.
Sampai nsesuatu ke
tenggorokan secara sengaja baik berupa makanan, minuman, obat.
- Hubungan suami istri di siang hari,
baik keluar sperma maupun tidak.
- Keluar sperma karena mencium atau
menyentuh suami/istri.
- Muntah dengan sengaja
Menurut
madzhab Maliki dan Hambali keluarnya mani atau madzi karena melihat atau
memikirkan hal-hal yang mengundang syahwat juga membatalkan puasa, namun
menurut madzhab Syafi’I & Hanafi keluar madzi tidak membatalkan puasa.
QODHO (MENGGANTI ) PUASA
Wajib qodho bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur seperti
sakit, bepergian atau haid atau tidak berpuasa tanpa udzur (QS Al-Baqoroh :
185), meng-qodho nya sesuai dengan jumlah hari ia tidak berpuasa, bisa
dengan berurutan bisa juga tidak berurutan meng-qodhonya sebagaimana sabda
Rosul saw : “ Qodho Romadhan boleh di pisah, boleh ber-urutan (HR Daru Quthni).
Hukum nya ber-dosa orang yang tidak berpuasa tanpa udzur (alasan
yang dibenarkan) sebagaimana sabda Rosul saw : “ Barang siapa tidak berpuasa
satu hari di bulan Ramadhan tanpa Rukhsoh (keringanan yang dibolehkan) juga
bukan karena sakit maka tidak mencukupinya puasa satu tahun terus menerus jika
ia berpuasa selama itu”. (HR Turmudzi)
WAKTU QODHO
Setelah Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya, dan disunnahkan
untuk menyegerakan meng-qodho.
PUASANYA ORANG YANG MENINGGAL DUNIA
- Jika
seseorang meninggal ketika ia belum memungkinkan untuk qodho dikarenakan
sakit atau bepergian maka tidak wajib baginya meng-qodho.
- Jika
seseorang meninggal ketika ia sudah memungkinkan untuk qodho, tidak wajib
bagi wali si mayit (keluarganya) untuk meng-qodho nya menurut madzhab Syafi’I
melainkan cukup memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud (675 gram) makanan
pokok setiap harinya sesuai dengan jumlah hari si mayit tidak berpuasa.
-
Sedangkan menurut madzhab Hambali bagi wali berpuasa untuk mayit untuk lebih
ber-hati hati.
KAFAROH (DENDA) PUASA
Wajib Kafaroh serta meng-qodho puasa dikarenakan melakukan
hal-hal yang membatalkan puasa secara sengaja seperti hubungan suami istri di
siang hari, juga bagi yang makan atau minum dengan sengaja menurut madzhab
Hanafi & Maliki.
Adapun bentuk Kafaroh menurut mayoritas ulama adalah :
memerdekakan budak, puasa terus menerus selama 60 hari, memberi makan 60
fakir miskin. Sementara menurut madzhab Maliki boleh memilih diantara 3
tersebut di atas.
Jika Hubungan suami istri ber-ulang ulang (di lain hari)
di siang hari bulan Ramadhan maka cukup melaksanakan kafaroh sekali saja
menurut madzhab Hanafi, sementara menurut mayoritas ulama kafaroh nya sesuai
dengan jumlah seseorang membatalkan puasanya sesuai dengan hari ia membatalkan
puasanya, karena setiap hari adalah ibadah yang tersendiri.
FIDYAH PUASA
Wajib membayar fidyah bagi orang yang tidak berpuasa karena
berat baginya untuk berpuasa (QS Al-Baqoroh : 184).
Fidyah menurut mayoritas Ulama adalah sebesar 1 mud (675 gram)
makanan pokok setiap harinya, sesuai dengan hari seseorang tidak berpuasa.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi sebesar setengah Sho’ gandum (menurut Hanafi 1
Sho’ = 2.751 gram)
Fidyah wajib untuk 4 golongan :
1.
Orang yang sudah tidak
kuat berpuasa seperti orang yang terlampau tua.
- Orang sakit yang kemungkinan sembuhnya
kecil sekali. (QS AL-Hajj :78)
- Ibu Hamil & Menyusui
- Orang yang belum melunasi hutang
puasanya sampai datang puasa (Ramadhan) berikutnya, kecuali ada udzur
seperti sakit, gila dsb. Hal ini menurut pendapat mayoritas ulama, namun
menurut madzhab Hanafi tidak perlu membayar fidyah.
(Zulkarnain AH dari
Kitab Al-Wajiiz fil Fiqhi juz 1, karangan Syeikh Wahbah Zuhaili)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar